PPKN“PENDIDIKAN PANCASILA
1.
Judul Buku : Pendidikan Pancasila
2.
Tahun : 2014
3.
Penulis : Prof. Dr. H. Kaelan,
MS
4.
Penerbit : Paradigma
5.
Alamat Penerbit : Perum. Nogotirto III Jl. Bromo C97
Trihanggo, Sleman, Yogyakarta.
6.
Jumlah Halaman : 272 Halaman, 10 BAB
7.
Cetakan : Kesepuluh (Edisi
Reformasi)
BAB IPENDAHULUANPancasila adalah
dasar filsafat-
Disahkan PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945
-
Tercantum dalam
pembukaan UUD 1945
-
Diundangkan dalam :
1.
Berita Republik
Indonesia tahun II No. 7
2.
Bersama-sama dengan
batang tubuh UUD 1945
3.
TAP MPR Tahuun 1998
No.XVIII/MPR/1998 Mengembalikan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar
negara Republik Indonesia.
LANDASANLandasan
Pendidikan Pancasila1.
Landasan Historis
·
Terbentuk melalui
proses panjang sejak zaman kerajaan.
·
Suatu prinsip tersimpul
dalam pandangan dan filsafat hidup bangsa berupa ciri khas, sifat, dan
karakter.
·
Nasionalisme indonesia
bukan dengan kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran
berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa.
·
Bangsa indonesia
sebagai kausa materialis pancasila.
2.
Landasan Kultural
·
Setiap bangsa memiliki
ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain.
·
Sila-sila pancasila
merupakan karya besar bangsa yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis
para pediri negara, diantaranya :
-
Soekarno
-
M. Yamin
-
Moh. Hattaa
-
Sepomo
·
Sila-sila pancasila
merupakan hasil pemikiran tentang bangsa
dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai.
3.
Landasan Yuridis
·
Undang-undang No. 20
tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
·
Undang-undang PT No.12
tahun 2012 pasal 35 ayat (3) dicantumkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi
wajib memuat mata kuliah seperti :
-
Pendidikan Agama
-
Pendidikan Pancasila
-
Pendidikan Kewarganegaraan
-
Bahasa Indonesia
·
Dalam SK Dirjen Dikti
No. 43/DIKTI/KEP/2006, dijelaskan bahwa misi pendidikan kearganegaraan adalah
untuk memantapkan kepribadian mahasiswa agar seara konsissten mampu mewujudkan
nilai-nilai dasar panasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
·
Berdasarkan ketentuan
tersebut maka seara material melalui pendidikan panasila bahkan filsafat
pancasila wajib diberikan di pendidikan tinggi.
4.
Landasan Filosofis
·
Sila-sila panasila yang
seara filosofis meupakan filosofi bangsa indonesia sebelum mendirikan negara.
·
Berdasarkan kenyataan
objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
·
Syarat mutlak suatu
negara adalah adanya persatuan yang terwujud sebagai rakyat (unsur pokok
negara).
·
Konsekuensi rakyat
merupakan dasar ontologis demokrasi, karena asal mula kekuasaan negara adalah
rakyat.
TUJUANUU
No. 20 tahun 2003 dan SK dirjen Dikti no. 43/DIKTI/KEP/2006Mengarahkan
perhatian pada moral dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memanarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan
yang maha Esa. Tujuan
pendidikan diartikan sebagai seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung
jawab yang berorientasi pada kompetensi mahasisa pada bidang profesi
masing-masing.PEMBAHASAN
ILMIAH Syarat-syarat
ilmiah pembahasan pancasila menurut buku “Tahu
dan Pengetahuan” yang dikemukakan oleh I.R Poedjowijatno ada 4 yaitu :
1.
Berobjek
Filsafat
ilmu pengetahuan dibedakan atas dua macam yaitu ‘objek forma’ dan ‘objek
materia’2.
Bermetode
Setiap
pengetahuab ilmiah harus memiliki metode yaitu seperangkat ara atau sisem
pendekatan dalam rangka pembahasan panasila untuk mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat objektif.3.
Bersistem
Bagian-bagian
dari pengetahuan ilmiah itu harus merupakan suatu kesatuan antara
bagiaan-bagian itu saling berhubungan, baik berupa hubungan interelasi (saling
hubungan), maupun interdependensi (saling ketergantungan.4.
Bersifat universal
Artinya
kebenarannya tidak terbatas oleh waktu, ruang, keadaan, situasi, kondisi maupun
julah tertentu.BEBERAPA
PENGERTIAN PANASILA Lingkup
pengertian :-
etimologis
-
historis
-
terminologis
Secara Etimologis·
bahasa sansekerta india
-
panca artinya lima
-
syila artinya batus
sendi, alas atau dasar.
-
Syiila artinya
peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh.
·
Kitab Tripitaka
-
Suttha pitaka
-
Abhidama pitaka
-
Vinaya pitaka
·
Lima larangan atau lima
pantangaan moralitas yaitu dilarang :
-
Mateni artinya membunuh
-
Maling artinya menuri
-
Madon artinya berzina
-
Mabok artinya meminum
minuman keras atau memghisap candu
-
Main artinya berjudi
SECARA
HISTORIS·
Menurut Mr. Muhammad
yamin (29 mei 1945)
-
Peri kebangsaan
-
Peri kemanusiaan
-
Peri ketuhanan
-
Peri kerakyatan
-
Kesejahteraan rakyat
·
yang dituangkan menjadi
:
-
ketuhanan yang maha esa
-
kebangsaan persatuan indonesia
-
rasa kemanusiaan yang
adil dan beradab
-
kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
-
keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia
·
menurut Ir. Soekarno (1
Juni 1945)
-
nasionalisme atau
kebangsaan indonesia
-
internasionalisme atau
perikemanusiaan
-
mufakat atau demokrasi
-
kesejahteraan sosial
-
ketuhanan yang
berkebudayaan
dalam perkembangan PANCASILA
diusulkan menjadi TRISILA yang berisi :-
sosio nasional yaitu
nasionalisme dan internasionalisme
-
sosio demokrasi yaitu
ddemokrasi dengan kesejahteraan rakyat
-
ketuhan yang maha esa
dalam
perkembangan TRISILA diusulkan menjadi EKASILA yang merupakan gotong royong.·
Menurut piagam jakarta
(22 juni 1945)
-
Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya.
-
Kemanusiaan yang adil
dan beradab
-
Persatuan indonesia
-
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
-
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia
SECARA
TERMOLOGIS·
Bagian UUD 1945
-
Pembukaan (4 alinea )
-
37 ayat pasal 1
-
Peraturan peralihan (4
pasal)
-
Aturan tambahan (2
ayat)
·
Konstitusi RIS (berlaku
sejak 29 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950)
-
Ketuhanan yang maha esa
-
Peri kemanusiaan
-
Kebangsaan
-
Kerakyatan
-
Keadilan sosial
·
UUDS 1950 (berlaku
sejak 17 agustus 1950 s/d 15 juli 1959)
-
Ketuhanan yang maha esa
-
Peri kemanusiaan
-
Kebangsaan
-
Kerakyatan
-
Keadilan sosial
·
Kalangan masyarakat
-
Ketuhanan yang maha esa
-
Peri kemanusiaan
-
Kebangsaan
-
Kerakyatan
-
Keadilan sosial
Pembukaan UUD 1945 dan TAP MPR
XX/MPRS/1966 dan INPRES No. 12 tanggal 13 April 1968 menegaskan :Pengucapan, penulisan, dan rumusan
panccasila yang sah dan benar adalah PEMBUKAAN UUD 1945.
BAB
IIPANASILA
DALAM KONTEKS SEJARAH BANGSA INDONESIA(KAUSA
MATERIALIS PANASILA)Untuk
memahami Pancasila secara lengkap dan utuh terutama dalam kaitannya dengan jati
diri bangsa Indonesia, mutlak diperlukan pemahaman sejarah perjuangan bangsa
Indonesia untuk membentuk suatu negara yang berdasarkan suatu asa hidup bersama
demi kesejahteraan hidup bersama, yaitu negara yang berdasarkan Pancasila.v
ZAMAN KUTAI
Masyarakat
Kutai memebuka sejarah Indonesia pertama kalinya menampilkan nilai sosial politik
dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan kenduri serta sedekah pada para Brahmana.v
ZAMAN SRIWIJAYA
Tiga
tahap pembentukan negara Indonesia :1. Sriwijaya/
syailendra (600-1400) – kedatuan
2. Majapahit
(1293-1525) – keprabuan
3. Modern
(17 Agustus 1945-sekarang)
Marvuat
vanua criwijaya siddhayatra subhiksa berarti suatu cita-cita negara yang adil
dan makmur, hal ini merupakan cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam
suatu negara yang sudah tercermin sejak zaman kerajaan Sriwijaya.v ZAMAN KERAJAAN SEBELUM
MAJAPAHIT
Banyak
kerajaan kecil yang mendukung akan lahirnya kerajaan Majapahit seperti Isana, Kalasan,
Darmawangsa,dll.v ZAMAN MAJAPAHIT
Empu
Prapanca menilis Negara kertagama yang memuat istilah Pancasila. Begitu juga Empu
Tantular yang mengarang kitab Sutasoma yang memuat Bhineka Tunggal Ika Tan Hana
Dharma Magrua yang berarti walau berbeda namun satu jua adanya sebab tidak ada agama
yang memiliki Tuhan yang berbeda. Hal ini menunjukkan adanya realitas kehidupan
agama pada saat itu, yaitu Hindu dan Budha. Sumpah Palapa yang diucapkan oleh
Mahapatih Gajah Mada dalam sidang Ratu dan Menteri-menteri di paseban keprabuan
Majapahit tahun 1331, yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya
sebagai berikut : “Saya baru akan berhenti berpuasa makan pelapa, jikalau
seluruh nusantara bertakluk di bawah kekuasaan negara. Impian ini telah
mempersatukan silayah nusantara dalam sebuah kesatuan menjadi kenyataan hingga
saat ini.v
ZAMAN PENJAJAHAN
Belanda
terbukti menindas rakyat Indonesia melalui berbagai cara, namun berkat kegigihan
para pejuang untuk bebas dari penjajah, kerajaan dan pemerintahan yang ada saat
itu melakukan perundingan silih berganti. Namun, semua perlawanan senantiasa
kandas karena tidka disertai rasa persatuan dan kesatuan dalam menaklukkan
penjajah.v
KEBANGKITAN NASIONAL
Terjadinya
pergolakkan kebangkitan dunia timur mendorong bangkitnya semangat kesadaran
berbangsa yang ditandai dengan lahirnya Budi Utomo, disusul dengan lahirnya SDI,
SI, Indische Partij, PNI, dll. Munculnya organisasi kepemudaan menunjukkan
bahwa persatuan untuk melawan penjajah mulai terealisasikan.v
ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
Indonesia
jatuh ke tangan Jepang karena Belanda takluk pada Jepang. Tak ada bedanya dengan
Belanda, Jepang pun memeras tenaga rakyat untuk kepentingan Jepang. Janji
merdeka diberikan pada Indonesia berkali-kali melalui BPUPKI dan PPKI. BPUPKI mengadakan
sidang untuk mewujudkan keinginan merdeka, yaitu pada :1. 29
Mei 1945 – 1 Juni 1945
Membahas
usulan-usulan rumusan dasar negara. Sidang ini dihadiri oleh beberapa tokohpenting,
seperti :-
Mr. Muh. Yamin
-
Prof. Dr. Soepomo
-
Ir. Soekarno
2. 10
Juli 1945 – 16 Juli 1945
Membentuk
“Panitia Sembilan” untuk membuat pembukuan hukum dasar yang lebih kitakenal
dengan istilah Undang-Undang Dasar.v
SIDANG BPUPKI
1. Sidang
Pertama (18 Agustus 1945)
Sidang
pertama PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagaiberikut
:-
Setelah melakukan
beberapa perubahan pada Piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
-
Menetapkan rancangan
Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli
1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan
Piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
-
Memilih Presiden dan
Wakil Presiden yang pertama.
-
Menetapkan berdirinya
Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai badan musyawarah darurat.
2. Sidang
Kedua (19 Agustus 1945)
Pada
sidang kali ini, PPKI berhaisl menetapkan daerah Propinsi sebagai berikut :-
Jawa Barat
-
jawa Tengah
-
Jawa Timur
-
Sumatera
-
Borneo
-
Sulawesi
-
Maluku
-
Sunda Kecil
3. Sidang
Ketiga (20 Agustus 1945)
Sidang
ketiga ini dilakukan pembahasan terhadap agenda tentang ‘Badan Penolong Keluarga
Korban Perang’, adapun keputusan yang dihasilkan adalah terdiri atas delapan pasal.
Salah satu dari pasal tersebut yaitu, pasal 2 dibentuklah suatu badan yang
disebut Badan Keamanan Rakrat’ (BKR)4. Sidang
Keempat (22 Agustus 1945)
Pada
sidang keempat PPKI membahas agenda tentang Komite Nasional Partai Nasional Indonesia,
yang pusatnya berkedudukan di Jakarta.v
PROKLAMASI KEMERDEKAAN
DAN SIDANG PPKI
Proklamasi
Jepang kalah perang melawan tentara sekutu, Jepang terdesak memberikan kemerdekaan
Indonesia melalui PPKI sebagai tim perncang kemerdekaan Indoensia. PPKI
beranggotakan 21 orang, yang tidak satupun anggotanya dari pihak Jepang sehingga
dapat leluasa merundingkan proklamasi untuk kemerdekaan Indonesia.v
MASA SETELAH PROKLAMASI
KEMERDEKAAN
Arti
proklamasi kemerdekaan bagi Indonesia :1. Secara
yuridis, Proklamasi menjadi awal tidak berlakunya hukum kolonial, dan mulai berlakunya
hukum masional.
2. Secara
politis ideologis, Proklamasi berarti bahwa Indonesia terbebas dari penjajahan
dan memiliki kedulatan untuk menentukan nasib sendiri.
Pembentukan
Negara RIS Sebelum persetujuan KMB, bangsa Indonesia telah memeliki kedaulatan.
Oleh karena itu, persetujuan KMB bukanlah penyerahan kedaulatan, melainkan
pengalihan atau pengakuan kedaulatan. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Ketidakstabilan negara disegala bidang membuat Presiden Soekarno mengeluarkan
Dekrit Presiden yang berisi :1. Membubarkan
Konstituante
2. UUDS
1950 tidak berlaku lagi dengan diberlakukannya UUD 1945
3. Dibentuknya
MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Landasan
hukum Dekrit adalah hukum darurat :1. Hukum
tata negara darurat subjektif
2. Hukum
tata negara darurat objektif
Masa
Orde Baru Muncul Tritura akibat adanya peristiwa pemberontakan PKI yang berisi
:1. Pembubaran
PKI
2. Pembersihan
kabinet dari unsur PKI
3. Penurunan
harga kebutuhan pokok
Pemerintahan orde baru melaksanakan
program-programnya dalam upaya merealisasikan pembangunan nasional sebagai
perwujudan pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
BAB IIIPANCASILA SEBAGAI
SISTEM FILSAFATA.
FILSAFAT
Jika seseorang berpandangan bahwa kebenaran pengetahuan itu
sumbernya rasio maka orang tersebut berfilsafat rasionalisme. Jikalau seseorang
berpandangan bahwa dalam hidup ini yang terpenting adalah kenikmatan,
kesenangan dan kepuasan lahiriah maka paham ini disebut hedonisme. Secara
etimologis, filsafat berasal dari bahasa Yunani :1.
Philein
yang berarti cinta
2.
Sophos
yang berarti hikmah/ kebijaksanaan/ wisdom
Secara harfiah, filsafat mengandung makna kebijaksanaanBidang ilmu yang mencakup filsafat :1.
Manusia
2.
Alam
3.
Pengetahuan
4.
Etika
5.
Logika
Filsafat secara menyeluruh berarti :Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian1.
Filsafat
sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada
zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran.
2.
Filsafat
sebagai suatu jenis problema yang dihadapi manusia sebagai hasil dari aktivitas
berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan yang
bersumber pada akal manusia.
Filsafat merupakan suatu sistem pengetahuan yang bersifat
dinamis.1.
Metafisika
Membahas tentang hal-hal yang bereksistensi di balik fisis, yang meliputi
bidang-bidang ontologi, kosmologi, dan antropologi.
2.
Epistemologi
Berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan.
3.
Metodologim
Berkaitan dengan persoalan hakikat metode dalam ilmu pengetahuan.
4.
Logika Berkaitan
dengan persoalan filsafat berfikir, yaitu rumusan dan dalil berfikir yang
benar.
5.
Etika Berkaitan
dengan moralitas, tingkah laku manusia.
6.
Estetika Berkaitan
dengan persoalan hakikat keindahan
B. RUMUSAN
KESATUAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM
Sistem adalah suatu keasatuan bagian-bagian yang saling
berhubungan, saling bekarjasama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan
merupakan suatu kesatuan utuhyang memiliki ciri-ciri :1.
Suatu
kesatuan bagian-bagian
2.
Bagian-bagian
tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3.
Saling
berhubungan dan saling ketergantungan.
4.
Keseluruhan
dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (tujuan sistem)
5.
Terjadi
dalam suatu lingkungan yang kompleks
Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila
Pancasila setiap sila padahakikatnya merupakan suatu asas sendiri, fungsi sendiri namun
secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematis.1.
Susunan
Kesatuan Sila-sila Pancasila yang Bersifat Organis
Monopluralis merupakan kesatuan sila-sila Pancasila yang
bersifat organis, memiliki hakikat secara filosofis yang bersumber pada hakikat
dasara ontologis manusia sebagai pendukung dari inti, isi dari sila-sila
Pancasila yaitu hakikat manusia.2.
Susunan
Pancasila yang Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramida
3.
Rumusan
Hubungan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi
Kesatuan sila-sila Pancasila yang meajemuk tunggal, hierarki
piramidal juga dimaksudkan bahwa dalam setiap sila terkandung nilai keempat
sila lainnya, atau dengan lain perkataan dalam setiap sila senantiasa
dikualifikasi oleh keempat sila lainnya.C. KESATUAN
SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI KESATUAN SISTEM FILSAFAT
Secara filosofis Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem
filsafat memiliki dasar ontologis, dasar
epistemologis, dan dasar oskologis sendiri yang berbeda degan sistem filsafat
yang lainnya misalnya materialisme, liberalisme,
pragmatisme, komunisme, idealisme dan lain
paham filsafat di dunia.1. Dasar Antropologis Sila-Sila Pancasila
2. Dasar Epistemologis Sila-sila Pancasila
3. Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila satu sampai dengan sila
lima merupakan cita-cita harapan dan
dambaan bangsa Indonesia yang akan diwujudkannya dalam kehidupan. Sejak dahulu cita-cita tersebut telah
didambakan oleh bangsa Indonesia agar terwujud dalam suatu masyarakat yang gemah ripah loh jinawi, tata tentrem
karta raharja, dengan penuh harapan
diupayakan terealisasi dalam setiap tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia.D. PANCASILA
SEBAGAI NILAI DASAR FUNDAMENTAL BAGI BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1. Dasar Filofofis
2. Nilai-nilai Pancasila sebagaiNIlai Fundamental Negara
E. INTI ISI
SILA PANCASILA
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Sila Perstuan Indonesia
4. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin oLeh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan Perwakilan
5. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
BAB IVETIKA POLITIK BERDASARKAN PANCASILADalam filsafat Pancasila terkandung di
dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional,
sitematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan
suatu nilai. Oleh karena itu, suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung
menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek
praksis melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar.Norma-norma
tersebut meliputi :1. Norma
moral
Berkaitan
dengan tingkah laku manusia, dapat diukur dari sudut baik maupun buruk.Dalam
kapasitas inilah nilai-nilai Pancasila telah terjabarkan dalam suatu
norma-norma moralitas atau norma-norma etika sehingga Pancasila merupakan
sistem etika dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.2. Norma
hukum
Suatu sistem
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pancasila berkedudukan
sebagai sumber dari segala sumber hukum di negara Indoensia. Nilai-nilai
Pancasila sebenarnya berasal dari Bangsa Indonesia sendiri atau dnegan lain
perkataan bangsa Indonesia sebagai asal mula materi (kausa materialis)
nilai-nilai Pancasila.PENGERTIAN
ETIKAEtika adalah suatu ilmu yang membahas
tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau
bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengna
pelbagai jaaran moral.Etika
terbagi menjadi 2 bagian, yaitu :1. Etika
Umum
2. Etika
Khusus:
-
Etika Individual,
membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri
-
Etika Sosial, membahas
kewajiban manusia trhadap manusia lain.
PENGERTIAN
NILAI, NORMA, DAN MORALA. PENGERTIAN
NILAI
Nilai
merupakan kemampuan yang dipercayai yang ada pad asuatu benda untuk memuaskan
manusia. Jadi hakikatnya, nilai merupakan sifat atau kualitas yang melakat pada
suatu objek, bukan objek itu sendiri.B. HIERARKI
NILAI
Kelompok nilai menurut tinggi dan
rendahnya :-
Nilai-nilai kenikmatan
-
Nilai-nilai kehidupan
-
Nilai-nilai kejiwaan
-
Nilai-nilai kerohanian
Golongan manusia menurut Walter G.Everet
:-
Nilai-nilai ekonomis
-
Nilai-nilai kejasmanian
-
Nilai-nilai hiburan
-
Nilai-nilai sosial
-
Nilai-nilai watak
-
Nilai-nilai estetis
-
Nilai-nilai intelektual
-
Nilai-nilai keagamaan
Notonagoro membagi nilai menjadi 3 macam
:-
Nilai material
-
Nilai vital
-
Nilai kerohanian :
1.
Nilai kebenaran
2.
Nilai keindahan
3.
Nilai kebaikan
4.
Nilai religius
NILAI
DASAR,NILAI INSTRUMENTAL dan NILAI PRAKTISNILAI
DASARNilai dasar tidak dapat diamati melalui
indera manusia, namun berkaitan dengan tingkah laku manusia atau segala
aspek kehidupan manusia yang bersifat nyata. Nilai bersifat universal
karena menyangkut hakikat kenyataan objektif segala sesuatu misalnya
Tuhan, manusia atau segala sesuatu lainnya.NILAI
INSTRUMENTALMerupakan suatu pedoman yang dapat
diukur dan diarahkan, sehingga dapat dikatakan bahwa nilai instrumental juga
merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar.NILAI
PRAKSISMerupakan perwujudan dari nilai
instrumental sehingga dapat berbeda-beda wujudnya, namun demikian tidak bisa
menyimpang atau bahkan tidak dapat bertentangan karena nilai dasar, nilai
instrumental dan nilai praksis merupakan suatu sistem perwujudan yang tidak
boleh menyimpang dari sistem tersebut.
BAB VKEDUDUKAN PANASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA(SUATU TINJAUAN
KAUSALITAS)Pancasila
terbentuk melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Secara kausalitas, Pancasila sebelum
disyahkan menjadi dasar filsafat negara,
nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang
berupa nilai-nilai istiadat,
kebudayaan dan nilai-nilai religius. Agar memiliki pengetahuan yang lengkap tentang proses terjadinya Pancasila,
maka secara ilmiah harus ditinjau berdasarkan proses kausalitas.1.
Asal Mula yang Langsung
Teori kausalitas ini dikembangkan
oleh Aristoteles, adapun berkaitan dengan asal mula yang langsung tentang Pancasila adalah asal mula yang langsung
terjadinya Pancasila sebagai dasar
filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan
para pendiri negara sejak sidang BPUPKI pertama.Adapun
rincian asal mula langsung Pancasila adalah sebagai berikut :a.
Asal Mula Bahan (Kausa
Materialis)
Asal
Bahan Pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup.b.
Asal Mula Bentuk (Kausa
Formalis)
Asal
mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama Drs. Moh.Hatta serta anggota BPUPKI lainnya yang merumuskan dan
membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila.c.
Asal Mula Karya (Kausa
Effisien)
Asal
mula karyanya adalah PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara yang mengesahkan Pancasila
menjadi dasar negara yang sah.d.
Asal Mula Tujuan (Kausa
Finalis)
Asal
mula tujuan adalah para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan
dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebgaai dasar negara yang sah.2.
Asal Mula yang Tidak
Langsung
Asal mula tidak langsung terdapat
pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia dengan rincian berikut :a.
Unsur Pancasila sebelum
dirumuskan menjadi dasar filsafat negara yaitu :
Nilai
KetuhananNilai
KermanusiaanNilai
PersatuanNilai
KerakyatanNilai
Keadilanb.
Terkandung dalam
pandangan hidup masyarakat sebelum membentuk negara yaitu :
Nilai
adat istiadatNilai
kebudayaanNilai
religiusc.
Asal mula tidak
langsung Pancasila merupakan kausa materialis atau asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila. Pancasila bukanlah hasil perenungan
seseorang atau kelompok atau bahkan hasil sintesa paham-paham besar dunia, melainkan pandangan hidup bangsa
Indonesia.
3.
Bangsa Indoenesia
ber-Pancasila dalam “Tri Prakara”
Pancasila terbentuk melalui suatu
proses yang cukup panjang dalam sejarah kebangsaan Indonesia yang terangkum dalam tiga asas atau Tri Prakara, yaitu :a.
Pancasila Asas
Kebudayaan
b.
Pancasila Asas Religius
c.
Pancasila Asas
Kenegaraan
v Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup yang terdiri atas
kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur adalah suatu wawasan yang menyeluruh
terhadap kehidupan. Pandangan hiudp berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk
menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam
masyarakat serta alam sekitarnya. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai
ideologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup negara dapat disebut sebagai ideologi
negara.v Pancasila
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara dapat dirinci sebagai berikut :a. Pancasila
sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib
hukum) Indonesia.
b. Meliputi
suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
c. Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
d. Mengharuskan
UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah memegang teguh cita-cita moral
rakyat yang luhur.
e. Merupakan
sumber semangat bagi UUD 1945 bagi penyelenggara negara.
v Pancasila
sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Pancasila sebagai ideologi bangsa
dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa. Karena
ciri khas Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.a. Pengertian
Ideologi
Ideologi berarti ilmu
pengertian-pengertian dasar atau sering kita sebut sebagai cita-cita.
Pengertian
ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan,
kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut :-
Bidang Politik
-
Bidang Sosial
-
Bidang Kebudayaan
-
Bidang Keagamaan
Ideologi
negara yang merupakan sistem kenegaraan utnuk rakyat dan bangsa pada hakikatnya
merupakan asas kerohanian yang memilki ciri khas diantaranya :-
Mempunyai derajat
tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
-
Mewujudkan suatu asas
kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang
dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya,
diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ideologi
Terbuka dan Ideologi TertutupIdeologi
tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup yang membenarkan pengorbanan
masyarakat. Bukan hanya berupa nilai dan cita-cita tertentu melainkan sebuah
tuntutan bagi rakyatnya.Ideologi
terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka yang tidak hanya dibenarkan, dibutuhkan
karena bukan merupakan paksaan dari pihak luar melainkan digali dan diambil
dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.v Hubungan
antara Filsafat dan Ideologi
Dari tradisi sejarah filsafat barat
dapat dibuktikan bahwa tumbuhnya ideologi seperti liberalisme, kapitalisme,
marxisme leninisme, maupun nazisme dan facisme bersumber kepda aliran-aliran
filsafat yang berkembang disana.v Pancasila sebagai asas persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
Telah dijelaskan dimuka
bahwa sebelum panasila ditentukan sebagai dasar filsafat negara indonesia,
nilai-nilainya telah ada pada bangsa indonesia sejak zaman dahulu kala, yaitu
sejak lahirnya bangsa indonesia sebelum proklamasi 17 Agustus 19945.Menurut Renan bangsa
adalah :1.
Suatu
jiwa, suatu sas kerokhanian
2.
Suatu
solidaritas yang besar
3.
Suatu
hasil sejarah, karena sejarah itu berjalan teris. Sejarah tidak abadi, bergerak
secara dinamis ddan berubah-ubah untuk maju.
4.
Bangsa
bukanlah soal abadi.
Bagi bangsa indonesia memiliki ciri sebagai berikut :1.
Dilahirkan
dari satu nenek moyang, sehingga kita memiliki kesatuan darah.
2.
Memiliki
satu ilayah dimana kita dilahirkan, hidup bersama dan mencari sumber-sumber
kehidupan.
3.
memiliki
kesatuan sejarah, yaitu bangsa indonesia dibesarkan di bawah gemilangnya
kerajaan-kerajaan, Sriwijaya, Majapahit, Mataram dan lain sebagainya.
4.
Memiliki
kesamaan nasib yaitu berada didalam kesenangan dan kesusahan, dijajah belanda,
jepang dan lainnya.
5.
Memilik
satu ide, ita-ita satu kesatuan jiwa atau asas kerokhanian, dan satu tekad
untuk hidup bersama dalam suatu negara Republik Indonesia.
Bangsa indonesia terdiri atas berbagai maam suku bangsa yang
dengan sendirinya memiliki kebudayaan dan adat istiadat yang berbeda-beda. Namun
demikian dengan adanya kesatuan asas kerokhanian yang kita miliki, maka
perbedaan itu harus dibina ke arah suatu kerjasama dalam memperoleh kebahagiaan
bersama. Dalam masalah ini maka membina,membangkitkan, memperkuat dan
mengembangkan persatuan dalam suatu pertalian kebangsaan menjadi sangat penting
artinya, sehingga persatuan dan kesatuan tidak hanya bersifat statis namun
harus bersifat dinamis.Maka bagi bangsa indonesia dalam filsafat yang merupakan asas
kerokhanian pancasila merupakan asas persatuan dan asas hidup bersama.v Pancasila sebagai jati diri bangsa indonesia
Dari pandangan hidup inilah
maka dapat diketahuai cita-cita yang inin dicapai bangsa, gagasan-gagasan
kejiwaan apakah yang hendak diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Bagi bangsa indonesia nilai-nilai pancasila itu telah tercermin
dalam khasanah adat istiadat, kebudayaan serta kehidupan keagamaannya.Keyataan yang
demikian ini merupakan suatu kenyataan objektif yang meruupakan jati diri bangsa indonesia. Bukti-bukti
sejarah yang menunjukan manifestasi bangsa indonesia atas kepercayaan kepada
tuhan yang maha kuasa antara lain kira-kira tahun 2000 S.M. di zaman Neoliticum dan Megalitikum antara lain berupa “menhir” yaitu sejenis tiang atau
tugu dari batu, kubur batu, punden berundak-undak yang diketemukan di pasemah
di pegunungan antara lain ilayah palembang dan jambi, di daerah besuki jawa
timur, cepu, irebon, bali dan sulawesi.Dalam hubungan
seperti inilah maka pancasila yang kuasa material isinya bersumber pada
nilai-nilai budaya bangsa ini, meminjam istilah margareth mead, Ralp Linton,
dan Abraham Kardiner dalam Anthropology to day disebut sebagai National Character. Selanjutnya Linton
lebih ccondong dengan istilah Peoples
Character atau menurut istilah populer
disebut sebagai “jatidiri” bangsa indonesia.
BAB VIREALISASI PANCASILAA.
Pengantar
Sebagaimana telah
dipahami bahwa nilai-nilai panasila itu sendiri diangkat dari nilai-nilai yang
ada dalam kehidupan secara nyata bangsa indonesia (local wisdom), yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan
serta nilai-nilai agama yang dimiliki oleh bangsa indonesia sendiri sebelum
membentuk negara. Dalam pengertian inilah maka kausa materialis pancasila pada
hakikatnya adalah bangsa indonesia. Oleh karena itu berdasarkan pengertian
tersebut, maka realisasi serta pengamalan pancasila dalam kehidupan sehari-hari
secara nyata merupakan suatu keharusan baik secara moral maupun secara hukum. Namun
demikian sebagaimana diketahui dalam ilmu politik bahwa pengertian negara itu
selain unsur pemerintah negara, juga meiliki unsur wilayah dan rakyat.Sebagaimana telah
dibahas dimuka bahwa nilai-nilai pancasila yang bersumber pada sila-sila
pancasilaa adalah merupakan nilai yang universal, dan dalam pengertian inilah
Soekarno mengistilah weltanschauung.
B. Realisasi
pancasila yang objektif
Realisasi serta
pengalaman pancasila yang objektif
yaitu realisasi serta implementasi nilai-nilai pancasila dalam segala aspek
penyelenggaraan negara, terutama dalam kaitannya dengan penjabaran nilai-nilai
pancasila dalam praksis penyelenggaraan negara dan peraturan perundang-undangan
di indonesia.Namun demikian
sangatlah mustahil implementasi pancasila secara objektif dalam bidang kenegaraan dapat terlaksana dengan baik tanpa
didukung oleh realisasi pancasila subjektif
, yaitu pelaksanaan pancasila pada setiap individu, perseorangan termasuk
pada penyelenggaraan negara dalam hidup bersama yaitu berbangsa dan bernegara.C. Penjabaran
pancasila yang objektif
Pengertian penjabaran
pancasila yang objektif addalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap
aspek penyelenggaraan negara, baik dibidang legislatif, eksekutif maupun
yudikatif dan semua bidang kenegaraan dan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan
perundang-undangan negara indonesia.Hal ini termasuk
pokok kaidah negara serta pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan
UUD 1945 dan UUD 1945 juga didasarkan atas asas kerokhanian pancasila. Bahkan
yang terlebih penting lagi adalah dalam realisasi pelaksanaan kongkritnya yaitu
dalam setiap penentuan kebijaksanaan dibiidang kenegaraan antara lain :1.
Bentuk
dan kedaulatan dalam negara
2.
Hukum,
perundang-undangan dan peradilan
3.
Sistem
demokrasi
4.
Pemerintah
dari pusat sampai daerah
5.
Politik
dalam dan luar negri
6.
Keselamatan,
keamanan dan pertahanan
7.
Kesejahteraan
8.
Kebudayaan
9.
Pendidikan,
dan lain sebagainya
10. Tujuan negara
11. Reformasi dan segala pelaksanaannya
12. Pembangunan nasional dan lain pelaksanaan kenegaraan.
D. Realisasi
pancasila yang subjektif
Aktualisasi pancaasila yang subjektif
adalah pelaksanaan pada setiap pribadi perseorangan, setiap warganegara, setiap
inddividu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang indonesia. Dalam
pengertian inilah pelaksanaan pancasila yang subjektif yang mewujudkan suatu
bentuk kehidupan dimana kesadaran wajib hukum. Telah terpadu menjadi kesadaran
wajib moral. Maka aktualisasi paancasila yang bersifat subjektif ini lebih
berkaitan dengan kondisi objektif, yaitu berkaitan dengan norma-norma moral.Dalam pengalaman
pancasila perlu diusahakan adanya suatu kondisi individu akan adanya kesadaran
untuk merealisasikan pencasila.E. Internalisasi
nilai-nilai pancasila.
Realisasi nilai-nilai pancasila dasar filsafat negara indonesia,
perlu secara berangsur-angsur dengan jalan pendidikan baik disekolah maupun
dalam masyarakat dan keluarga sehingga diperoleh hal-hal sebagai berikut :-
Pengetahuan
yaitu suatu pengetahuan
yang benar tentang pancasila, baik aspek nilai, norma maupun aspek praksisnya.
-
Kesadaran
selalu mengetahui
pertumbuhan keadaan yang ada dalam diri sendiri.
-
Ketaatan yaitu selalu dalam keadaan kesediaan untuk memenuhi wajib lahir
dan batin, lahir berasal dari luar misalnya pemerintah, adapun wajib batin dari
diri sendiri.
-
Kemampuan
kehendak yang cukup kuat sebagai
pendorong untuk melakukan perbuatan, berdasar nilai-nilai pancasila.
-
Watak dan
hati nurani agar orang selalu
mawas diri.
-
Starategi
dan metode proses internalisasi
harus diikuti dengan strategi serta metode yang relevan dan memadai.
F. Proses
pembentukan kepribadian pancasila
Berdasarkan tingkatan
dan proses pembentukan kepribadian tersebut, maka memiliki pengetahuan tentang
panccasila menjadi suatu hal yang sangat vital. Oleh karena itu
ditenggelamkannya panasila dalam reformasi yang berlangsung hampir selama 15
tahun berakibat hilangnya estafet perwarisan nilai-nilai pancasila pada
generasi penerus bangsa.
G. Sosialisasi
dan pembudayaan pancasila
Sebagaimana
dijelaskan di depan bahwa wujud kebudayaan manusia, maka dapat berupa suatu
kompleks gagasan, ide-ide, dan prilaku manusia, yang dalam hal ini bersifat
abstrak. Selain itu wuujud kebudayaan manusia yang bersifat kongkret yaitu
berupa aktivitas manusia dalam masyarakat, saling berinteraksi, sehingga
terwujudlah suatu sistem sosial.Oleh karena itu
niali-nilai persatuan dalam suatu keragaman harus dibudayakan dengan berbasis
pada etika religius dan kemanusiaan yang adil dan berdab.-
Pembudayaan
nilai-nilai panasila, yaitu
proses pembudayaan pada domein values (nilai)
-
Pembudayaan
panasila pada kehidupan sosial,
yaotu proses pembudayaan pancasila dalam kehidupan sosial-budaya secara
kongkrit.
-
Pembudayaan
pancasila dalam wujud budaya fisik, yaitu pembudayaan nilai-nilai pancasila secara langsung dalam
wujud kebudayaan fisik.
BAB VIINEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA(NKRI)A. Hakikat
negara
Manusia dalam
merealisasikam dan meningkatkan harkat dan martabatnya tidaklah mungkin untuk
dipenuhinya sendiri, oleh karena itu manusia senagai mahkluk sosial senantiasa
membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka
unsur-unsur negara adalah :-
Wilayah,
rakyat (penduduk)
-
Pemerintahan
dan kedaulatan
-
Wilayah
setiap negara memepunyai tempat, ruang atau wilayahh tertentu di muka bumi
serta memiliki perbatan tertentu.
Unsur negara
berikutnya adalah pemerintah, yaitu setiap negara memepunyai suatu organisasi
yang berenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang
mengikat bagi seluruh penduduk atau rakyat di dalam wilayah negara.Unsur negara
berikutnya dalah kedaulatan, yaitu suatu kekuasaan tertinggi intuk memebuat
undang-undang dan melaksanakannya dengan berbagai cara.B. Negara
kesatuan republik indonesia
Berdasarkan ciri khas
proses dalam rangka membentuk suatu negara, maka bangsa indonesia mendirikan
suatu negara memiliki suatu karakteristik, ciri khas tertentu yang karena
ditentukan oleh keanekaragaman, sifat dan karakternya, maka bangsa ini
mendirikan suatu negara berdasarkan filsafat pancasila, yaitu suatu negara
persatuan, suatu negara kebangsaan serta suatu negara yang bersifat
integralistik.C. Negara kebangsaan
pancasila
Sintesis persatuan
dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu asas kerokhanian yang
merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu panasila. Oleh karena itu
prinsip-prinsip nasionalisme indonesia yanh berdasarkan pancasila adalah
bersifat ‘majemuk tunggal’.Adapun unsur-unsur
yeng membentuk nasionalisme (bangsa) indonesia adalah sebagai berikut :1.
Kesatuan
sejarah
2.
Kesatuan
nasib
3.
Kesatuan
kebudayaan
4.
Kesatuan
wilayah
5.
Kesatuan
asas kerokhanian
D. Hakikat
negara integralistik
Bangsa indonesia yang
membentuk suatu persekutuan hidup dengan mempersatukan keanekaragaman yang
dimilikinya dalam suatu kesatuan integral yang disebut dengan indonesia,
Soepomo pada sidang pertama BPUPKI tanggal 31 mei 1945 mengusulkan tentang
paham integralistik yang dalam kenyataan objektifnya berakar pada budaya
bangsa.Bangsa indonesia
terdiri atasa manusia-manusia sebagai individu, keluarga-keluarga,
kelompok-kelompok, golongan-golongan, suku bangsa-suku bangsa, adapun ilayah
terdiri atas pulau-pulau keseluruhannya itu merupakan suatu kesatuan baik lahir
maupun batin.1.
Hubungan
antara individu dan negara
2.
Hubungan
antara masyarakat dan negara
Negara dalahh produk dari masyarakat, karena negara merupakan
lembaga kemasyarakatan.
E. NKRI
adalah negara kebangsaan yang berketuhanan yang Maha Esa
Sesuai dengan makna
negara kebangsaan indonesia yang berdasarkan pancasila adala kesatuan integral
dalam kehidupan bangsa dan negara mmaka memiliki sifat kebersamaan,
kekeluargaan serta religiusitas.Rumusan ketuhanan
yang Maha Esa sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945, telah memberikan
sifat yang khas kepada negara kebangsaan indonesia, yaitu bukan merupakan
negara sekunder yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan
merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu.Negara wajib
memelihara budi pekerti yang luhur dari setiap arga negara pada umumnya dan
paraa penyelenggaraan negara khususnya, berdasarkan nilai-nilai pancasila.
BAB VIIINILAI-NILAI
PANCASILA DALAM STAATSFUNDAMENTALNORMA. Pengantar
Negara indonesia
adalah negara demokrasi yang berdsarkan atas hukum, oleh karena itu segalla
aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem
peraturan perundang-undangan .dalam UUD negara republik indonesia tahun 1945
terkandung didalamnya pembukaan UUD tahun 1945 beserta pasal-pasalnya yaitu
sejumlah 37 pasal serta aturan peralihan berjumlah 3 pasal dan aturan tambahan
berjumlah 2 pasal.Oleh karena itu,
dalam pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi pembukaan UUD
1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan negara indonesia, yang memuat
pancasila sebagai dasar negara, tujuan negara serta bentuk negara republik
indonesia.B. Kedudukan
dan fungsi pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri
atas empat alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jikalau ditinjau
berdasarkan isinya. Oleh karena itu alinea IV ini memiliki hubungan ‘kausal
organis’ dengan pasal-pasal UUD 1945, sehingga erat hubungannya dengan isi
pasal-pasal UUD 1945 tersebut.1.
Pembukaan
UUD 1945 dalam tertib hukum indonesia
2.
Pembukaan
UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum indonesia
3. Pembukaan UUD 1945 sebagai staatsfundamentalnorm
4. Eksistensi pembukaan UUD 1945 bagi kelangsungan negara republik
indonesia
C.
Pengertian isi pembukaan UUD 1945
1.
Alinea
pertama
“bahwa
sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan”2.
Alinea
kedua
“dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia kedepan pintu
gerbang kemernekaan negara indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adill dan
makmur”3.
Alinea ketiga
“atas
berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya”4.
Alinea
keempat
“Kemudian
dari pada itu untuk membentu suatu pemerintahan negara indonesia yang
melindungi segenap bangsa indonesia dan seuruh tumpah darah indonesia dan untuk
memajukan kesejahteeraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam
suatu undang-undang dasar negara indonesia, yang terbentu dala suatu susunan
negara republik idnonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh bangsa indonesia”Semoga bermanfaat..
x
No comments:
Post a Comment