Thursday, October 26, 2017

PPKN (Pancasila)


PPKN“PENDIDIKAN PANCASILA
1.      Judul Buku                  : Pendidikan Pancasila
2.      Tahun                          : 2014
3.      Penulis                         : Prof. Dr. H. Kaelan, MS
4.      Penerbit                       : Paradigma
5.      Alamat Penerbit          : Perum. Nogotirto III Jl. Bromo C97 Trihanggo, Sleman, Yogyakarta.
6.      Jumlah Halaman          : 272 Halaman, 10 BAB
7.      Cetakan                       : Kesepuluh (Edisi Reformasi)


BAB IPENDAHULUANPancasila adalah dasar filsafat-          Disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
-          Tercantum dalam pembukaan UUD 1945
-          Diundangkan dalam :
1.      Berita Republik Indonesia tahun II No. 7
2.      Bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945
3.      TAP MPR Tahuun 1998 No.XVIII/MPR/1998 Mengembalikan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
LANDASANLandasan Pendidikan Pancasila1.      Landasan Historis
·         Terbentuk melalui proses panjang sejak zaman kerajaan.
·         Suatu prinsip tersimpul dalam pandangan dan filsafat hidup bangsa berupa ciri khas, sifat, dan karakter.
·         Nasionalisme indonesia bukan dengan kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa.
·         Bangsa indonesia sebagai kausa materialis pancasila.
2.      Landasan Kultural
·         Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain.
·         Sila-sila pancasila merupakan karya besar bangsa yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para pediri negara, diantaranya :
-          Soekarno
-          M. Yamin
-          Moh. Hattaa
-          Sepomo
·         Sila-sila pancasila merupakan  hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai.
3.      Landasan Yuridis
·         Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
·         Undang-undang PT No.12 tahun 2012 pasal 35 ayat (3) dicantumkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah seperti :
-          Pendidikan Agama
-          Pendidikan Pancasila
-          Pendidikan Kewarganegaraan
-          Bahasa Indonesia
·         Dalam SK Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/KEP/2006, dijelaskan bahwa misi pendidikan kearganegaraan adalah untuk memantapkan kepribadian mahasiswa agar seara konsissten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar panasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
·         Berdasarkan ketentuan tersebut maka seara material melalui pendidikan panasila bahkan filsafat pancasila wajib diberikan di pendidikan tinggi.
4.      Landasan Filosofis
·         Sila-sila panasila yang seara filosofis meupakan filosofi bangsa indonesia sebelum mendirikan negara.
·         Berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
·         Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujud sebagai rakyat (unsur pokok negara).
·         Konsekuensi rakyat merupakan dasar ontologis demokrasi, karena asal mula kekuasaan negara adalah rakyat.
TUJUANUU No. 20 tahun 2003 dan SK dirjen Dikti no. 43/DIKTI/KEP/2006Mengarahkan perhatian pada moral dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku  yang memanarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan yang maha Esa.            Tujuan pendidikan diartikan sebagai seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab yang berorientasi pada kompetensi mahasisa pada bidang profesi masing-masing.PEMBAHASAN ILMIAH            Syarat-syarat ilmiah pembahasan pancasila menurut buku “Tahu dan Pengetahuan” yang dikemukakan oleh I.R Poedjowijatno ada 4 yaitu :
1.      Berobjek
Filsafat ilmu pengetahuan dibedakan atas dua macam yaitu ‘objek forma’ dan ‘objek materia’2.      Bermetode
Setiap pengetahuab ilmiah harus memiliki metode yaitu seperangkat ara atau sisem pendekatan dalam rangka pembahasan panasila untuk mendapatkan  suatu kebenaran yang bersifat objektif.3.      Bersistem
Bagian-bagian dari pengetahuan ilmiah itu harus merupakan suatu kesatuan antara bagiaan-bagian itu saling berhubungan, baik berupa hubungan interelasi (saling hubungan), maupun interdependensi (saling ketergantungan.4.      Bersifat universal
Artinya kebenarannya tidak terbatas oleh waktu, ruang, keadaan, situasi, kondisi maupun julah tertentu.BEBERAPA PENGERTIAN PANASILA            Lingkup pengertian :-          etimologis
-          historis
-          terminologis
Secara Etimologis·         bahasa sansekerta india
-          panca artinya lima
-          syila artinya batus sendi, alas atau dasar.
-          Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh.
·         Kitab Tripitaka
-          Suttha pitaka
-          Abhidama pitaka
-          Vinaya pitaka
·         Lima larangan atau lima pantangaan moralitas yaitu dilarang :
-          Mateni artinya membunuh
-          Maling artinya menuri
-          Madon artinya berzina
-          Mabok artinya meminum minuman keras atau memghisap candu
-          Main artinya berjudi
SECARA HISTORIS·         Menurut Mr. Muhammad yamin (29 mei 1945)
-          Peri kebangsaan
-          Peri kemanusiaan
-          Peri ketuhanan
-          Peri kerakyatan
-          Kesejahteraan rakyat
·         yang dituangkan menjadi :
-          ketuhanan yang maha esa
-          kebangsaan persatuan indonesia
-          rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
-          kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
-          keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
·         menurut Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
-          nasionalisme atau kebangsaan indonesia
-          internasionalisme atau perikemanusiaan
-          mufakat atau demokrasi
-          kesejahteraan sosial
-          ketuhanan yang berkebudayaan
dalam perkembangan PANCASILA diusulkan menjadi TRISILA yang berisi :-          sosio nasional yaitu nasionalisme dan internasionalisme
-          sosio demokrasi yaitu ddemokrasi dengan kesejahteraan rakyat
-          ketuhan yang maha esa
dalam perkembangan TRISILA diusulkan menjadi EKASILA yang merupakan gotong royong.·         Menurut piagam jakarta (22 juni 1945)
-          Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya.
-          Kemanusiaan yang adil dan beradab
-          Persatuan indonesia
-          Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
-          Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
SECARA TERMOLOGIS·         Bagian UUD 1945
-          Pembukaan (4 alinea )
-          37 ayat pasal 1
-          Peraturan peralihan (4 pasal)
-          Aturan tambahan (2 ayat)
·         Konstitusi RIS (berlaku sejak 29 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950)
-          Ketuhanan yang maha esa
-          Peri kemanusiaan
-          Kebangsaan
-          Kerakyatan
-          Keadilan sosial
·         UUDS 1950 (berlaku sejak 17 agustus 1950 s/d 15 juli 1959)
-          Ketuhanan yang maha esa
-          Peri kemanusiaan
-          Kebangsaan
-          Kerakyatan
-          Keadilan sosial
·         Kalangan masyarakat
-          Ketuhanan yang maha esa
-          Peri kemanusiaan
-          Kebangsaan
-          Kerakyatan
-          Keadilan sosial
Pembukaan UUD 1945 dan TAP MPR XX/MPRS/1966 dan INPRES No. 12 tanggal 13 April 1968 menegaskan :Pengucapan, penulisan, dan rumusan panccasila yang sah dan benar adalah PEMBUKAAN UUD 1945.
BAB IIPANASILA DALAM KONTEKS SEJARAH BANGSA INDONESIA(KAUSA MATERIALIS PANASILA)Untuk memahami Pancasila secara lengkap dan utuh terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia, mutlak diperlukan pemahaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk membentuk suatu negara yang berdasarkan suatu asa hidup bersama demi kesejahteraan hidup bersama, yaitu negara yang berdasarkan Pancasila.v  ZAMAN KUTAI
Masyarakat Kutai memebuka sejarah Indonesia pertama kalinya menampilkan nilai sosial politik dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan kenduri serta sedekah pada para Brahmana.v  ZAMAN SRIWIJAYA
Tiga tahap pembentukan negara Indonesia :1.      Sriwijaya/ syailendra (600-1400) – kedatuan
2.      Majapahit (1293-1525) – keprabuan
3.      Modern (17 Agustus 1945-sekarang)
Marvuat vanua criwijaya siddhayatra subhiksa berarti suatu cita-cita negara yang adil dan makmur, hal ini merupakan cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam suatu negara yang sudah tercermin sejak zaman kerajaan Sriwijaya.v  ZAMAN KERAJAAN SEBELUM MAJAPAHIT
Banyak kerajaan kecil yang mendukung akan lahirnya kerajaan Majapahit seperti Isana, Kalasan, Darmawangsa,dll.v  ZAMAN MAJAPAHIT
Empu Prapanca menilis Negara kertagama yang memuat istilah Pancasila. Begitu juga Empu Tantular yang mengarang kitab Sutasoma yang memuat Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Magrua yang berarti walau berbeda namun satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki Tuhan yang berbeda. Hal ini menunjukkan adanya realitas kehidupan agama pada saat itu, yaitu Hindu dan Budha. Sumpah Palapa yang diucapkan oleh Mahapatih Gajah Mada dalam sidang Ratu dan Menteri-menteri di paseban keprabuan Majapahit tahun 1331, yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya sebagai berikut : “Saya baru akan berhenti berpuasa makan pelapa, jikalau seluruh nusantara bertakluk di bawah kekuasaan negara. Impian ini telah mempersatukan silayah nusantara dalam sebuah kesatuan menjadi kenyataan hingga saat ini.v  ZAMAN PENJAJAHAN
Belanda terbukti menindas rakyat Indonesia melalui berbagai cara, namun berkat kegigihan para pejuang untuk bebas dari penjajah, kerajaan dan pemerintahan yang ada saat itu melakukan perundingan silih berganti. Namun, semua perlawanan senantiasa kandas karena tidka disertai rasa persatuan dan kesatuan dalam menaklukkan penjajah.v  KEBANGKITAN NASIONAL
Terjadinya pergolakkan kebangkitan dunia timur mendorong bangkitnya semangat kesadaran berbangsa yang ditandai dengan lahirnya Budi Utomo, disusul dengan lahirnya SDI, SI, Indische Partij, PNI, dll. Munculnya organisasi kepemudaan menunjukkan bahwa persatuan untuk melawan penjajah mulai terealisasikan.v  ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
Indonesia jatuh ke tangan Jepang karena Belanda takluk pada Jepang. Tak ada bedanya dengan Belanda, Jepang pun memeras tenaga rakyat untuk kepentingan Jepang. Janji merdeka diberikan pada Indonesia berkali-kali melalui BPUPKI dan PPKI. BPUPKI mengadakan sidang untuk mewujudkan keinginan merdeka, yaitu pada :1.      29 Mei 1945 – 1 Juni 1945
Membahas usulan-usulan rumusan dasar negara. Sidang ini dihadiri oleh beberapa tokohpenting, seperti :-          Mr. Muh. Yamin
-          Prof. Dr. Soepomo
-          Ir. Soekarno
2.      10 Juli 1945 – 16 Juli 1945
Membentuk “Panitia Sembilan” untuk membuat pembukuan hukum dasar yang lebih kitakenal dengan istilah Undang-Undang Dasar.v  SIDANG BPUPKI
1.      Sidang Pertama (18 Agustus 1945)
Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagaiberikut :-          Setelah melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
-          Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan Piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
-          Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama.
-          Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai badan musyawarah darurat.
2.      Sidang Kedua (19 Agustus 1945)
Pada sidang kali ini, PPKI berhaisl menetapkan daerah Propinsi sebagai berikut :-          Jawa Barat
-          jawa Tengah
-          Jawa Timur
-          Sumatera
-          Borneo
-          Sulawesi
-          Maluku
-          Sunda Kecil
3.      Sidang Ketiga (20 Agustus 1945)
Sidang ketiga ini dilakukan pembahasan terhadap agenda tentang ‘Badan Penolong Keluarga Korban Perang’, adapun keputusan yang dihasilkan adalah terdiri atas delapan pasal. Salah satu dari pasal tersebut yaitu, pasal 2 dibentuklah suatu badan yang disebut Badan Keamanan Rakrat’ (BKR)4.      Sidang Keempat (22 Agustus 1945)
Pada sidang keempat PPKI membahas agenda tentang Komite Nasional Partai Nasional Indonesia, yang pusatnya berkedudukan di Jakarta.v  PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN SIDANG PPKI
Proklamasi Jepang kalah perang melawan tentara sekutu, Jepang terdesak memberikan kemerdekaan Indonesia melalui PPKI sebagai tim perncang kemerdekaan Indoensia. PPKI beranggotakan 21 orang, yang tidak satupun anggotanya dari pihak Jepang sehingga dapat leluasa merundingkan proklamasi untuk kemerdekaan Indonesia.v  MASA SETELAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN
Arti proklamasi kemerdekaan bagi Indonesia :1.      Secara yuridis, Proklamasi menjadi awal tidak berlakunya hukum kolonial, dan mulai berlakunya hukum masional.
2.      Secara politis ideologis, Proklamasi berarti bahwa Indonesia terbebas dari penjajahan dan memiliki kedulatan untuk menentukan nasib sendiri.
Pembentukan Negara RIS Sebelum persetujuan KMB, bangsa Indonesia telah memeliki kedaulatan. Oleh karena itu, persetujuan KMB bukanlah penyerahan kedaulatan, melainkan pengalihan atau pengakuan kedaulatan. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Ketidakstabilan negara disegala bidang membuat Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisi :1.      Membubarkan Konstituante
2.      UUDS 1950 tidak berlaku lagi dengan diberlakukannya UUD 1945
3.      Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Landasan hukum Dekrit adalah hukum darurat :1.      Hukum tata negara darurat subjektif
2.      Hukum tata negara darurat objektif
Masa Orde Baru Muncul Tritura akibat adanya peristiwa pemberontakan PKI yang berisi :1.      Pembubaran PKI
2.      Pembersihan kabinet dari unsur PKI
3.      Penurunan harga kebutuhan pokok
Pemerintahan orde baru melaksanakan program-programnya dalam upaya merealisasikan pembangunan nasional sebagai perwujudan pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.





BAB IIIPANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFATA.    FILSAFAT
Jika seseorang berpandangan bahwa kebenaran pengetahuan itu sumbernya rasio maka orang tersebut berfilsafat rasionalisme. Jikalau seseorang berpandangan bahwa dalam hidup ini yang terpenting adalah kenikmatan, kesenangan dan kepuasan lahiriah maka paham ini disebut hedonisme. Secara etimologis, filsafat berasal dari bahasa Yunani :1.      Philein yang berarti cinta
2.      Sophos yang berarti hikmah/ kebijaksanaan/ wisdom
Secara harfiah, filsafat mengandung makna kebijaksanaanBidang ilmu yang mencakup filsafat :1.      Manusia
2.      Alam
3.      Pengetahuan
4.      Etika
5.      Logika
Filsafat secara menyeluruh berarti :Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian1.      Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran.
2.      Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.
Filsafat merupakan suatu sistem pengetahuan yang bersifat dinamis.1.      Metafisika Membahas tentang hal-hal yang bereksistensi di balik fisis, yang meliputi bidang-bidang ontologi, kosmologi, dan antropologi.
2.      Epistemologi Berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan.
3.      Metodologim Berkaitan dengan persoalan hakikat metode dalam ilmu pengetahuan.
4.      Logika Berkaitan dengan persoalan filsafat berfikir, yaitu rumusan dan dalil berfikir yang benar.
5.      Etika Berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia.
6.      Estetika Berkaitan dengan persoalan hakikat keindahan
B.     RUMUSAN KESATUAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM
Sistem adalah suatu keasatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekarjasama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan utuhyang memiliki ciri-ciri :1.      Suatu kesatuan bagian-bagian
2.      Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3.      Saling berhubungan dan saling ketergantungan.
4.      Keseluruhan dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (tujuan sistem)
5.      Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks
Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila Pancasila setiap sila padahakikatnya merupakan suatu asas sendiri, fungsi sendiri namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematis.1.      Susunan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang Bersifat Organis
Monopluralis merupakan kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat organis, memiliki hakikat secara filosofis yang bersumber pada hakikat dasara ontologis manusia sebagai pendukung dari inti, isi dari sila-sila Pancasila yaitu hakikat manusia.2.      Susunan Pancasila yang Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramida
3.      Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi
Kesatuan sila-sila Pancasila yang meajemuk tunggal, hierarki piramidal juga dimaksudkan bahwa dalam setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya, atau dengan lain perkataan dalam setiap sila senantiasa dikualifikasi oleh keempat sila lainnya.C.    KESATUAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI KESATUAN SISTEM FILSAFAT
Secara filosofis Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis, dan dasar oskologis sendiri yang berbeda degan sistem filsafat yang lainnya misalnya materialisme, liberalisme, pragmatisme, komunisme, idealisme dan lain paham filsafat di dunia.1.      Dasar Antropologis Sila-Sila Pancasila
2.      Dasar Epistemologis Sila-sila Pancasila
3.      Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila satu sampai dengan sila lima merupakan cita-cita harapan dan dambaan bangsa Indonesia yang akan diwujudkannya dalam kehidupan. Sejak dahulu cita-cita tersebut telah didambakan oleh bangsa Indonesia agar terwujud dalam suatu masyarakat yang gemah ripah loh jinawi, tata tentrem karta raharja, dengan penuh harapan diupayakan terealisasi dalam setiap tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia.D.    PANCASILA SEBAGAI NILAI DASAR FUNDAMENTAL BAGI BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1.      Dasar Filofofis
2.      Nilai-nilai Pancasila sebagaiNIlai Fundamental Negara
E.     INTI ISI SILA PANCASILA
1.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3.      Sila Perstuan Indonesia
4.      Sila Kerakyatan Yang Dipimpin oLeh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.      Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

BAB IVETIKA POLITIK BERDASARKAN PANCASILADalam filsafat Pancasila terkandung di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sitematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu, suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek praksis melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar.Norma-norma tersebut meliputi :1.      Norma moral
Berkaitan dengan tingkah laku manusia, dapat diukur dari sudut baik maupun buruk.Dalam kapasitas inilah nilai-nilai Pancasila telah terjabarkan dalam suatu norma-norma moralitas atau norma-norma etika sehingga Pancasila merupakan sistem etika dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.2.      Norma hukum
Suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di negara Indoensia. Nilai-nilai Pancasila sebenarnya berasal dari Bangsa Indonesia sendiri atau dnegan lain perkataan bangsa Indonesia sebagai asal mula materi (kausa materialis) nilai-nilai Pancasila.PENGERTIAN ETIKAEtika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengna pelbagai jaaran moral.Etika terbagi menjadi 2 bagian, yaitu :1.      Etika Umum
2.      Etika Khusus:
-          Etika Individual, membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri
-          Etika Sosial, membahas kewajiban manusia trhadap manusia lain.
PENGERTIAN NILAI, NORMA, DAN MORALA.    PENGERTIAN NILAI
Nilai merupakan kemampuan yang dipercayai yang ada pad asuatu benda untuk memuaskan manusia. Jadi hakikatnya, nilai merupakan sifat atau kualitas yang melakat pada suatu objek, bukan objek itu sendiri.B.     HIERARKI NILAI
Kelompok nilai menurut tinggi dan rendahnya :-          Nilai-nilai kenikmatan
-          Nilai-nilai kehidupan
-          Nilai-nilai kejiwaan
-          Nilai-nilai kerohanian
Golongan manusia menurut Walter G.Everet :-          Nilai-nilai ekonomis
-          Nilai-nilai kejasmanian
-          Nilai-nilai hiburan
-          Nilai-nilai sosial
-          Nilai-nilai watak
-          Nilai-nilai estetis
-          Nilai-nilai intelektual
-          Nilai-nilai keagamaan
Notonagoro membagi nilai menjadi 3 macam :-          Nilai material
-          Nilai vital
-          Nilai kerohanian :
1.      Nilai kebenaran
2.      Nilai keindahan
3.      Nilai kebaikan
4.      Nilai religius
NILAI DASAR,NILAI INSTRUMENTAL dan NILAI PRAKTISNILAI DASARNilai dasar tidak dapat diamati melalui indera manusia, namun berkaitan dengan tingkah laku manusia atau segala aspek kehidupan manusia yang bersifat nyata. Nilai bersifat universal karena menyangkut hakikat kenyataan objektif segala sesuatu misalnya Tuhan, manusia atau segala sesuatu lainnya.NILAI INSTRUMENTALMerupakan suatu pedoman yang dapat diukur dan diarahkan, sehingga dapat dikatakan bahwa nilai instrumental juga merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar.NILAI PRAKSISMerupakan perwujudan dari nilai instrumental sehingga dapat berbeda-beda wujudnya, namun demikian tidak bisa menyimpang atau bahkan tidak dapat bertentangan karena nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis merupakan suatu sistem perwujudan yang tidak boleh menyimpang dari sistem tersebut.







BAB VKEDUDUKAN PANASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA(SUATU TINJAUAN KAUSALITAS)Pancasila terbentuk melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Secara kausalitas, Pancasila sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara, nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religius. Agar memiliki pengetahuan yang lengkap tentang proses terjadinya Pancasila, maka secara ilmiah harus ditinjau berdasarkan proses kausalitas.1.      Asal Mula yang Langsung
Teori kausalitas ini dikembangkan oleh Aristoteles, adapun berkaitan dengan asal mula yang langsung tentang Pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan para pendiri negara sejak sidang BPUPKI pertama.Adapun rincian asal mula langsung Pancasila adalah sebagai berikut :a.      Asal Mula Bahan (Kausa Materialis)
Asal Bahan Pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup.b.      Asal Mula Bentuk (Kausa Formalis)
Asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama Drs. Moh.Hatta serta anggota BPUPKI lainnya yang merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila.c.       Asal Mula Karya (Kausa Effisien)
Asal mula karyanya adalah PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasar negara yang sah.d.      Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis)
Asal mula tujuan adalah para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebgaai dasar negara yang sah.2.      Asal Mula yang Tidak Langsung
Asal mula tidak langsung terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia dengan rincian berikut :a.      Unsur Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar filsafat negara yaitu :
Nilai KetuhananNilai KermanusiaanNilai PersatuanNilai KerakyatanNilai Keadilanb.      Terkandung dalam pandangan hidup masyarakat sebelum membentuk negara yaitu :
Nilai adat istiadatNilai kebudayaanNilai religiusc.       Asal mula tidak langsung Pancasila merupakan kausa materialis atau asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila. Pancasila bukanlah hasil perenungan seseorang atau kelompok atau bahkan hasil sintesa paham-paham besar dunia, melainkan pandangan hidup bangsa Indonesia.
3.      Bangsa Indoenesia ber-Pancasila dalam “Tri Prakara”
Pancasila terbentuk melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah kebangsaan Indonesia yang terangkum dalam tiga asas atau Tri Prakara, yaitu :a.      Pancasila Asas Kebudayaan
b.      Pancasila Asas Religius
c.       Pancasila Asas Kenegaraan
v  Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan. Pandangan hiudp berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup negara dapat disebut sebagai ideologi negara.v  Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut :a.       Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
b.      Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
c.       Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
d.      Mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
e.       Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945 bagi penyelenggara negara.
v  Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa. Karena ciri khas Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.a.       Pengertian Ideologi
Ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar atau sering kita sebut sebagai cita-cita.
Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut :-          Bidang Politik
-          Bidang Sosial
-          Bidang Kebudayaan
-          Bidang Keagamaan
Ideologi negara yang merupakan sistem kenegaraan utnuk rakyat dan bangsa pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang memilki ciri khas diantaranya :-          Mempunyai derajat tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
-          Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ideologi Terbuka dan Ideologi TertutupIdeologi tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup yang membenarkan pengorbanan masyarakat. Bukan hanya berupa nilai dan cita-cita tertentu melainkan sebuah tuntutan bagi rakyatnya.Ideologi terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka yang tidak hanya dibenarkan, dibutuhkan karena bukan merupakan paksaan dari pihak luar melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.v  Hubungan antara Filsafat dan Ideologi
Dari tradisi sejarah filsafat barat dapat dibuktikan bahwa tumbuhnya ideologi seperti liberalisme, kapitalisme, marxisme leninisme, maupun nazisme dan facisme bersumber kepda aliran-aliran filsafat yang berkembang disana.v  Pancasila sebagai asas persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
Telah dijelaskan dimuka bahwa sebelum panasila ditentukan sebagai dasar filsafat negara indonesia, nilai-nilainya telah ada pada bangsa indonesia sejak zaman dahulu kala, yaitu sejak lahirnya bangsa indonesia sebelum proklamasi 17 Agustus 19945.Menurut Renan bangsa adalah :1.      Suatu jiwa, suatu sas kerokhanian
2.      Suatu solidaritas yang besar
3.      Suatu hasil sejarah, karena sejarah itu berjalan teris. Sejarah tidak abadi, bergerak secara dinamis ddan berubah-ubah untuk maju.
4.      Bangsa bukanlah soal abadi.
Bagi bangsa indonesia memiliki ciri sebagai berikut :1.      Dilahirkan dari satu nenek moyang, sehingga kita memiliki kesatuan darah.
2.      Memiliki satu ilayah dimana kita dilahirkan, hidup bersama dan mencari sumber-sumber kehidupan.
3.      memiliki kesatuan sejarah, yaitu bangsa indonesia dibesarkan di bawah gemilangnya kerajaan-kerajaan, Sriwijaya, Majapahit, Mataram dan lain sebagainya.
4.      Memiliki kesamaan nasib yaitu berada didalam kesenangan dan kesusahan, dijajah belanda, jepang dan lainnya.
5.      Memilik satu ide, ita-ita satu kesatuan jiwa atau asas kerokhanian, dan satu tekad untuk hidup bersama dalam suatu negara Republik Indonesia.
Bangsa indonesia terdiri atas berbagai maam suku bangsa yang dengan sendirinya memiliki kebudayaan dan adat istiadat yang berbeda-beda. Namun demikian dengan adanya kesatuan asas kerokhanian yang kita miliki, maka perbedaan itu harus dibina ke arah suatu kerjasama dalam memperoleh kebahagiaan bersama. Dalam masalah ini maka membina,membangkitkan, memperkuat dan mengembangkan persatuan dalam suatu pertalian kebangsaan menjadi sangat penting artinya, sehingga persatuan dan kesatuan tidak hanya bersifat statis namun harus bersifat dinamis.Maka bagi bangsa indonesia dalam filsafat yang merupakan asas kerokhanian pancasila merupakan asas persatuan dan asas hidup bersama.v  Pancasila sebagai jati diri bangsa indonesia
Dari pandangan hidup inilah maka dapat diketahuai cita-cita yang inin dicapai bangsa, gagasan-gagasan kejiwaan apakah yang hendak diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bagi bangsa indonesia nilai-nilai pancasila itu telah tercermin dalam khasanah adat istiadat, kebudayaan serta kehidupan keagamaannya.Keyataan yang demikian ini merupakan suatu kenyataan objektif yang meruupakan jati diri bangsa indonesia. Bukti-bukti sejarah yang menunjukan manifestasi bangsa indonesia atas kepercayaan kepada tuhan yang maha kuasa antara lain kira-kira tahun 2000 S.M. di zaman Neoliticum dan Megalitikum antara lain berupa “menhir” yaitu sejenis tiang atau tugu dari batu, kubur batu, punden berundak-undak yang diketemukan di pasemah di pegunungan antara lain ilayah palembang dan jambi, di daerah besuki jawa timur, cepu, irebon, bali dan sulawesi.Dalam hubungan seperti inilah maka pancasila yang kuasa material isinya bersumber pada nilai-nilai budaya bangsa ini, meminjam istilah margareth mead, Ralp Linton, dan Abraham Kardiner dalam Anthropology to day disebut sebagai National Character. Selanjutnya Linton lebih ccondong dengan istilah Peoples Character atau menurut istilah populer disebut sebagai “jatidiri” bangsa indonesia.

BAB VIREALISASI PANCASILAA.    Pengantar
Sebagaimana telah dipahami bahwa nilai-nilai panasila itu sendiri diangkat dari nilai-nilai yang ada dalam kehidupan secara nyata bangsa indonesia (local wisdom), yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai agama yang dimiliki oleh bangsa indonesia sendiri sebelum membentuk negara. Dalam pengertian inilah maka kausa materialis pancasila pada hakikatnya adalah bangsa indonesia. Oleh karena itu berdasarkan pengertian tersebut, maka realisasi serta pengamalan pancasila dalam kehidupan sehari-hari secara nyata merupakan suatu keharusan baik secara moral maupun secara hukum. Namun demikian sebagaimana diketahui dalam ilmu politik bahwa pengertian negara itu selain unsur pemerintah negara, juga meiliki unsur wilayah dan rakyat.Sebagaimana telah dibahas dimuka bahwa nilai-nilai pancasila yang bersumber pada sila-sila pancasilaa adalah merupakan nilai yang universal, dan dalam pengertian inilah Soekarno mengistilah weltanschauung.
B.     Realisasi pancasila yang objektif
Realisasi serta pengalaman pancasila yang objektif yaitu realisasi serta implementasi nilai-nilai pancasila dalam segala aspek penyelenggaraan negara, terutama dalam kaitannya dengan penjabaran nilai-nilai pancasila dalam praksis penyelenggaraan negara dan peraturan perundang-undangan di indonesia.Namun demikian sangatlah mustahil implementasi pancasila secara objektif dalam bidang kenegaraan dapat terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh realisasi pancasila subjektif , yaitu pelaksanaan pancasila pada setiap individu, perseorangan termasuk pada penyelenggaraan negara dalam hidup bersama yaitu berbangsa dan bernegara.C.    Penjabaran pancasila yang objektif
Pengertian penjabaran pancasila yang objektif addalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik dibidang legislatif, eksekutif maupun yudikatif dan semua bidang kenegaraan dan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara indonesia.Hal ini termasuk pokok kaidah negara serta pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 juga didasarkan atas asas kerokhanian pancasila. Bahkan yang terlebih penting lagi adalah dalam realisasi pelaksanaan kongkritnya yaitu dalam setiap penentuan kebijaksanaan dibiidang kenegaraan antara lain :1.      Bentuk dan kedaulatan dalam negara
2.      Hukum, perundang-undangan dan peradilan
3.      Sistem demokrasi
4.      Pemerintah dari pusat sampai daerah
5.      Politik dalam dan luar negri
6.      Keselamatan, keamanan dan pertahanan
7.      Kesejahteraan
8.      Kebudayaan
9.      Pendidikan, dan lain sebagainya
10.  Tujuan negara
11.  Reformasi dan segala pelaksanaannya
12.  Pembangunan nasional dan lain pelaksanaan kenegaraan.
D.    Realisasi pancasila yang subjektif
Aktualisasi pancaasila yang subjektif adalah pelaksanaan pada setiap pribadi perseorangan, setiap warganegara, setiap inddividu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang indonesia. Dalam pengertian inilah pelaksanaan pancasila yang subjektif yang mewujudkan suatu bentuk kehidupan dimana kesadaran wajib hukum. Telah terpadu menjadi kesadaran wajib moral. Maka aktualisasi paancasila yang bersifat subjektif ini lebih berkaitan dengan kondisi objektif, yaitu berkaitan dengan norma-norma moral.Dalam pengalaman pancasila perlu diusahakan adanya suatu kondisi individu akan adanya kesadaran untuk merealisasikan pencasila.E.     Internalisasi nilai-nilai pancasila.
Realisasi nilai-nilai pancasila dasar filsafat negara indonesia, perlu secara berangsur-angsur dengan jalan pendidikan baik disekolah maupun dalam masyarakat dan keluarga sehingga diperoleh hal-hal sebagai berikut :-          Pengetahuan yaitu suatu pengetahuan yang benar tentang pancasila, baik aspek nilai, norma maupun aspek praksisnya.
-          Kesadaran selalu mengetahui pertumbuhan keadaan yang ada dalam diri sendiri.
-          Ketaatan yaitu selalu dalam keadaan kesediaan untuk memenuhi wajib lahir dan batin, lahir berasal dari luar misalnya pemerintah, adapun wajib batin dari diri sendiri.
-          Kemampuan kehendak yang cukup kuat sebagai pendorong untuk melakukan perbuatan, berdasar nilai-nilai pancasila.
-          Watak dan hati nurani agar orang selalu mawas diri.
-          Starategi dan metode proses internalisasi harus diikuti dengan strategi serta metode yang relevan dan memadai.
F.     Proses pembentukan kepribadian pancasila
Berdasarkan tingkatan dan proses pembentukan kepribadian tersebut, maka memiliki pengetahuan tentang panccasila menjadi suatu hal yang sangat vital. Oleh karena itu ditenggelamkannya panasila dalam reformasi yang berlangsung hampir selama 15 tahun berakibat hilangnya estafet perwarisan nilai-nilai pancasila pada generasi penerus bangsa.

G.    Sosialisasi dan pembudayaan pancasila
Sebagaimana dijelaskan di depan bahwa wujud kebudayaan manusia, maka dapat berupa suatu kompleks gagasan, ide-ide, dan prilaku manusia, yang dalam hal ini bersifat abstrak. Selain itu wuujud kebudayaan manusia yang bersifat kongkret yaitu berupa aktivitas manusia dalam masyarakat, saling berinteraksi, sehingga terwujudlah suatu sistem sosial.Oleh karena itu niali-nilai persatuan dalam suatu keragaman harus dibudayakan dengan berbasis pada etika religius dan kemanusiaan yang adil dan berdab.-          Pembudayaan nilai-nilai panasila, yaitu proses pembudayaan pada domein values (nilai)
-          Pembudayaan panasila pada kehidupan sosial, yaotu proses pembudayaan pancasila dalam kehidupan sosial-budaya secara kongkrit.
-          Pembudayaan pancasila dalam wujud budaya fisik, yaitu pembudayaan nilai-nilai pancasila secara langsung dalam wujud kebudayaan fisik.


BAB VIINEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA(NKRI)A.    Hakikat negara
Manusia dalam merealisasikam dan meningkatkan harkat dan martabatnya tidaklah mungkin untuk dipenuhinya sendiri, oleh karena itu manusia senagai mahkluk sosial senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka unsur-unsur negara adalah :-          Wilayah, rakyat (penduduk)
-          Pemerintahan dan kedaulatan
-          Wilayah setiap negara memepunyai tempat, ruang atau wilayahh tertentu di muka bumi serta memiliki perbatan tertentu.
Unsur negara berikutnya adalah pemerintah, yaitu setiap negara memepunyai suatu organisasi yang berenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk atau rakyat di dalam wilayah negara.Unsur negara berikutnya dalah kedaulatan, yaitu suatu kekuasaan tertinggi intuk memebuat undang-undang dan melaksanakannya dengan berbagai cara.B.     Negara kesatuan republik indonesia
Berdasarkan ciri khas proses dalam rangka membentuk suatu negara, maka bangsa indonesia mendirikan suatu negara memiliki suatu karakteristik, ciri khas tertentu yang karena ditentukan oleh keanekaragaman, sifat dan karakternya, maka bangsa ini mendirikan suatu negara berdasarkan filsafat pancasila, yaitu suatu negara persatuan, suatu negara kebangsaan serta suatu negara yang bersifat integralistik.C.    Negara kebangsaan pancasila
Sintesis persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu asas kerokhanian yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu panasila. Oleh karena itu prinsip-prinsip nasionalisme indonesia yanh berdasarkan pancasila adalah bersifat ‘majemuk tunggal’.Adapun unsur-unsur yeng membentuk nasionalisme (bangsa) indonesia adalah sebagai berikut :1.      Kesatuan sejarah
2.      Kesatuan nasib
3.      Kesatuan kebudayaan
4.      Kesatuan wilayah
5.      Kesatuan asas kerokhanian
D.    Hakikat negara integralistik
Bangsa indonesia yang membentuk suatu persekutuan hidup dengan mempersatukan keanekaragaman yang dimilikinya dalam suatu kesatuan integral yang disebut dengan indonesia, Soepomo pada sidang pertama BPUPKI tanggal 31 mei 1945 mengusulkan tentang paham integralistik yang dalam kenyataan objektifnya berakar pada budaya bangsa.Bangsa indonesia terdiri atasa manusia-manusia sebagai individu, keluarga-keluarga, kelompok-kelompok, golongan-golongan, suku bangsa-suku bangsa, adapun ilayah terdiri atas pulau-pulau keseluruhannya itu merupakan suatu kesatuan baik lahir maupun batin.1.      Hubungan antara individu dan negara
2.      Hubungan antara masyarakat dan negara
Negara dalahh produk dari masyarakat, karena negara merupakan lembaga kemasyarakatan.

E.     NKRI adalah negara kebangsaan yang berketuhanan yang Maha Esa
Sesuai dengan makna negara kebangsaan indonesia yang berdasarkan pancasila adala kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara mmaka memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan serta religiusitas.Rumusan ketuhanan yang Maha Esa sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945, telah memberikan sifat yang khas kepada negara kebangsaan indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekunder yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu.Negara wajib memelihara budi pekerti yang luhur dari setiap arga negara pada umumnya dan paraa penyelenggaraan negara khususnya, berdasarkan nilai-nilai pancasila.


BAB VIIINILAI-NILAI PANCASILA DALAM STAATSFUNDAMENTALNORMA.    Pengantar
Negara indonesia adalah negara demokrasi yang berdsarkan atas hukum, oleh karena itu segalla aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan .dalam UUD negara republik indonesia tahun 1945 terkandung didalamnya pembukaan UUD tahun 1945 beserta pasal-pasalnya yaitu sejumlah 37 pasal serta aturan peralihan berjumlah 3 pasal dan aturan tambahan berjumlah 2 pasal.Oleh karena itu, dalam pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan negara indonesia, yang memuat pancasila sebagai dasar negara, tujuan negara serta bentuk negara republik indonesia.B.     Kedudukan dan fungsi pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jikalau ditinjau berdasarkan isinya. Oleh karena itu alinea IV ini memiliki hubungan ‘kausal organis’ dengan pasal-pasal UUD 1945, sehingga erat hubungannya dengan isi pasal-pasal UUD 1945 tersebut.1.      Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum indonesia
2.      Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum indonesia
3.      Pembukaan UUD 1945 sebagai staatsfundamentalnorm 4.      Eksistensi pembukaan UUD 1945 bagi kelangsungan negara republik indonesia
C.     Pengertian isi pembukaan UUD 1945
1.      Alinea pertama
“bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”2.      Alinea kedua
“dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia kedepan pintu gerbang kemernekaan negara indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adill dan makmur”3.      Alinea ketiga
“atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”4.      Alinea keempat
“Kemudian dari pada itu untuk membentu suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seuruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteeraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara indonesia, yang terbentu dala suatu susunan negara republik idnonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh bangsa indonesia”Semoga bermanfaat..
x







No comments: